Saturday 9 November 2019

Tuga Softskil Penyelesaian Sengketa Tanah

ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA DI DUSUN CILAMAYA LAMPUNG SELATAN
Oleh: Nurul
Percepatan pembangunan jalan tol sumatera yang layak secara ekonomi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Praktek pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menimbulkan masalah, khususnya sengketa kepemilikan tanah. Sengketa kepemilikan terjadi antara Marjaya dan Sri Wati, karena tumpang tindih kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Milik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dalam rangka Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. (2) Apakah faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah Dalam rangka pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kajian pada data primer yang berupa wawancara pada instansi terkait dan masyarakat. data sekunder berupa literatur dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penyelesaian sengketa yang di dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Mediasi/ Non Litigasi), difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Kalianda serta Lembaga Swadaya Masyarakat, dan penyelesaian sengketa di Pengadilan (Litigasi), sebagai contoh Perkara Nomor Register:42/pdt/16/PN KLA antara Sri Wati Tunas (sebagai penggugat), dan Marjaya (sebagai tergugat). Dalam putusan hakim, majelis hakim menyatakan alat bukti tergugat yang berupa surat keterangan tanah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menganggap sertifikat hak milik atas nama penggugat memiliki pembuktian yang kuat sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa melaui (Non Litigasi) ialah faktor dari para pihak, karena mediator hanya memberi solusi dan arahan tanpa bisa memaksa dan (Litigasi) membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisensi.
Kata Kunci: Tanah, Penyelesaian Sengketa, Non Litigasi, Litigasi
 Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan,yaitu: 
    Penyelesaian sengketa tanah akibat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kabupaten Lampung Selatan diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi oleh permerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Kalianda, Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( Non Litigasi). Mediasi bertindak sebagai Mediator adalah Kepala Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan, mediasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Jl. Indera Bangsawan No.02 Kalianda. Hadir dalam mediasi kali ini para pihak adalah sebagai berikut :
 1) Nur Salam. (Kuasa Hukum Marjaya)
2) Sri Wati Tunas
3) Warga Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan
4) Lembaga Swadaya Masyarakat Setempat
Penyelesaian sengketa Di Pengadilan Negeri Kalianda (Litigasi) Perkara Nomor Register:42/pdt/16/PN KLA. Pihak Penggugat: Sri Wati Tunas, dan Tergugat: Marjaya. Dalam putusan hakim, majelis hakim menyatakan alat bukti tergugat Surat keterangan tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
5.2. Saran
  1. Penyelesaian sengketa pertanahan disarankan dilakukan dalam dua model, yaitu pertama, harus dilaksanakan dengan negosiasi dan musyawarah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan lainnya . Dalam hal ini, pemerintah harus bertindak sebagai fasilitator bukan sebagai mediator, yang cenderung bersifat sebagai partisipan dalam kelompok yang bertikai.
  2. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisensi, Secara umum mediasi memang memerlukan biaya, namun tidak sebesar yang diperlukan untuk proses diperadilan. Pemerintah perlu menyebar luaskan informasi yang berkaitan dengan mediasi sehingga masyarakat dapat memahami benar maksud dan tujuan mediasi di luar Pengadilan (Non Litigasi) Masyarakat belum terlalu memahami akan maksud, tujuan, serta keuntungan mediasi dikarenakan masih minimnya sosialisasi yang dilakukan.
Daftar Pustaka

Nama : Aan Nopianto
Kelas : 4Ta06
Npm : 10316003