Saturday 9 November 2019

Tuga Softskil Penyelesaian Sengketa Tanah

ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA DI DUSUN CILAMAYA LAMPUNG SELATAN
Oleh: Nurul
Percepatan pembangunan jalan tol sumatera yang layak secara ekonomi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Praktek pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menimbulkan masalah, khususnya sengketa kepemilikan tanah. Sengketa kepemilikan terjadi antara Marjaya dan Sri Wati, karena tumpang tindih kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertipikat Hak Milik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dalam rangka Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. (2) Apakah faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah Dalam rangka pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Kajian pada data primer yang berupa wawancara pada instansi terkait dan masyarakat. data sekunder berupa literatur dan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penyelesaian sengketa yang di dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Mediasi/ Non Litigasi), difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Kalianda serta Lembaga Swadaya Masyarakat, dan penyelesaian sengketa di Pengadilan (Litigasi), sebagai contoh Perkara Nomor Register:42/pdt/16/PN KLA antara Sri Wati Tunas (sebagai penggugat), dan Marjaya (sebagai tergugat). Dalam putusan hakim, majelis hakim menyatakan alat bukti tergugat yang berupa surat keterangan tanah tidak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menganggap sertifikat hak milik atas nama penggugat memiliki pembuktian yang kuat sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa melaui (Non Litigasi) ialah faktor dari para pihak, karena mediator hanya memberi solusi dan arahan tanpa bisa memaksa dan (Litigasi) membutuhkan biaya dan waktu yang besar. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisensi.
Kata Kunci: Tanah, Penyelesaian Sengketa, Non Litigasi, Litigasi
 Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan,yaitu: 
    Penyelesaian sengketa tanah akibat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kabupaten Lampung Selatan diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi oleh permerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Kalianda, Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( Non Litigasi). Mediasi bertindak sebagai Mediator adalah Kepala Seksi Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan, mediasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Jl. Indera Bangsawan No.02 Kalianda. Hadir dalam mediasi kali ini para pihak adalah sebagai berikut :
 1) Nur Salam. (Kuasa Hukum Marjaya)
2) Sri Wati Tunas
3) Warga Dusun Cilamaya Kabupaten Lampung Selatan
4) Lembaga Swadaya Masyarakat Setempat
Penyelesaian sengketa Di Pengadilan Negeri Kalianda (Litigasi) Perkara Nomor Register:42/pdt/16/PN KLA. Pihak Penggugat: Sri Wati Tunas, dan Tergugat: Marjaya. Dalam putusan hakim, majelis hakim menyatakan alat bukti tergugat Surat keterangan tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
5.2. Saran
  1. Penyelesaian sengketa pertanahan disarankan dilakukan dalam dua model, yaitu pertama, harus dilaksanakan dengan negosiasi dan musyawarah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan lainnya . Dalam hal ini, pemerintah harus bertindak sebagai fasilitator bukan sebagai mediator, yang cenderung bersifat sebagai partisipan dalam kelompok yang bertikai.
  2. Pilihan jalur penyelesaian tergantung pada pilihan para pihak yang bersengketa yang sudah tentu dengan segala pertimbangan atas factor waktu, biaya dan efisensi, Secara umum mediasi memang memerlukan biaya, namun tidak sebesar yang diperlukan untuk proses diperadilan. Pemerintah perlu menyebar luaskan informasi yang berkaitan dengan mediasi sehingga masyarakat dapat memahami benar maksud dan tujuan mediasi di luar Pengadilan (Non Litigasi) Masyarakat belum terlalu memahami akan maksud, tujuan, serta keuntungan mediasi dikarenakan masih minimnya sosialisasi yang dilakukan.
Daftar Pustaka

Nama : Aan Nopianto
Kelas : 4Ta06
Npm : 10316003

Friday 18 October 2019

Tugas Aspek Hukum dalam Pembangunan


Pengertian APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018) yang bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR

Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dilakukan untuk membiayai segala kepentingan negara demi mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik. Dari rincian APBN tersebut, pemeritah dapat melihat seberapa besar penerimaan negara yang diterima serta berapa besar biaya yang harus dibayarkan negara di tahun anggaran berjalan.
Fungsi APBN
APBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan trilogi pembangunan yang mencakup: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi ekonomi. Tiga trilogi pembangunan ini sendiri merupakan sebuah realisasi dari teori tentang tiga fungsi fiskal yaitu:

1. Alokasi barang publik (allocation)
Merupakan fungsi yang bertugas untuk menyediakan barang publik (public goods provision) yang diharapkan dapat memberikan eksternalitas positif bagi investasi guna memacu pertumbuhan ekonomi. Contoh alokasi barang publik tersebut adalah jalan raya, sekolah, pelayanan kesehatan, dll.
2. Distribusi pendapatan (distribution)
Merupakan fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Instrumen yang paling utama digunakan dalam memacu distribusi pendapatan adalah pajak dan subsidi. Pajak dan konsumsi ini memiliki dampak langsung yang dapat mempengaruhi ataupun mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Stabilisasi perekonomian (stabilization)
Fungsi stabilisasi berkaitan erat dengan politik anggaran, tergantung keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dalam kondisi resesi (melemahnya pertumbuhan ekonomi), sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran deficit (budget deficit) untuk mendorong permintaan. Dalam kondisi ekonomi membaik (recovery), pemerintah sebaiknya menempuh politik anggaran surplus untuk menekan laju inflasi. Selain dua pilihan tersebut, ada pilihan lain yaitu anggaran berimbang (balance budget) yang dapat digunakan pada masa resesi ataupun pemulihan.

Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum melakukan penyusunan, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah:
1. Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya
2. Proses pemulihan ekonomi diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
3. Harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
4. Pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
5. Tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
6. Kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, dan bertanggung jawab


Aan Nopianto
4Ta06
10316003
Universitas Gunadarma

Tuesday 30 April 2019

Tugas I EKONOMI TEKNIK

                       EKONOMI TEKNIK


•Aan Nopianto
• 3TA06
•10316003

1.      Berikan masing-masing 5 contoh barang yang dapat terdepresiasi (penyusutan) dan yang tidak dapat terdepresiasi!
Jawab:

Dapat Terdepresiasi
Tidak Dapat Terdepresiasi
Mesin
Saham
Kendaraan
Reksadana
Perabotan
Obligasi
Tanah
Emas
Bangunan
Investasi Properti

2.      Biaya pemeliharaan mesin sebagai berikut:

Tahun
Biaya (Rp Dalam Juta)
1
1
2
1,3
3
1,6
4
1,9
5
2,2

Berapa biaya yang harus ditabung/ disiapkan sekarang bila suku bunga 8% PA.
Jawab:

P          = A (P/A, 8%, 5) + G (P/G, 8%, 5)
            = 1 (3,993) + 0,3 (7,372)
            = 3,993 + 2,212
            = 6,205
Biaya yang harus ditabung/ disiapkan sekarang bila suku bunga 8% PA adalah
Rp 6.205.000,-

3.      Biaya pemeliharaan mesin sebagai berikut:

Tahun
Biaya (Rp Dalam Juta)
1
2
2
3
3
4
4
5

Berapa biaya pertahunnya yang sebanding dengan rangkaian biaya pemeliharaan diatas, bila suku bunga 9% PA.
Jawab:

A          = A + G (A/G, 9%, 4)
            = 2 + 1 (1,393)
            = 3,939
Biaya pertahunnya yang sebanding dengan rangkaian biaya pemeliharaan diatas, bila suku bunga 9% PA adalah Rp 3.939.000,-